Posted by : Unknown Senin, 08 Juli 2013

Bab I
Pendahuluan


1.1   Latar Belakang
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia sejak manusia masih dalam kandungan sampai akhir kematiannya. Di di dalamnya tidak jarang menimbulkan gesekan-gesekan antar individu dalam upaya pemenuhan HAM pada dirinya sendiri. Hal inilah yang kemudian bisa memunculkan pelanggaran HAM seorang individu terhadap individu lain,kelompok terhadap individu, ataupun sebaliknya.
Setelah reformasi tahun 1998, Indonesia mengalami kemajuan dalam bidang penegakan HAM bagi seluruh warganya. Instrumen-instrumen HAM pun didirikan sebagai upaya menunjang komitmen penegakan HAM yang lebih optimal. Namun seiring dengan kemajuan ini, pelanggaran HAM kemudian juga sering terjadi di sekitar kita.
1.2   Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut, masalah-masalah yang dibahas dapat dirumuskan sebagai berikut :
1.     Apa pengertian  pelanggaran Ham menurut hukum di Indonesia?
2.     Apa saja jenis – jenis pelanggaran HAM ?
3.     Apa isi Undang – Undang yang mengatur HAM di Indonesia?
4.     Bagaimana bunyi pasal – pasal dalam UUD 1945 yang mengatur HAM di Indonesia?
5.     Apa saja kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Mesuji?
6.     Apa upaya untuk mengatasi pelanggaran HAM di Mesuji?
Bab II
Pembahasan
                                                                                                         
2.1 Pengertian Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia adalah  setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Menurut UU no 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orng termasuk aparat negara baik disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan, atau dikhawatirksn tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
      Dengan demikian pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan baik dilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi individu lain tanpa ada dasar atau alasan yuridis dan alasan rasional yang menjadi pijakanya.
2.2 Jenis Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Pelanggaran HAM dikategorikan dalam dua jenis yaitu :
A.   Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, contohnya
·        Pembunuhan massal
·        Kejahatan kemanusiaan
B.   Kasus pelanggaran HAM yang bersifat biasa, contohnya
·        Pembunuhan
·        Pencemaran nama baik
·        Pemukulan
2.3 Undang – Undang Yang Mengatur HAM di Indonesia
Undang – Undang yang mengatur Hak Asasi Manusia di Indonesai adalah Undang – Undang No 39 Tahun 1999. Adapun hak – hak yang ada dalam Undang – Undang No 29 Tahun 1999 tersebut antara lain sebagai berikut :
·        Hak untuk hidup (pasal 4)
·        Hak untuk berkeluarga (pasal 10)
·        Hak untuk mengembangkan diri (pasal 11, 12, 13, 14, 15, 16)
·        Hak untuk memperoleh keadilan (pasal 17, 18, 19)
·        Hak atas kebebasan pribadi (pasal 20 – 27)
·        Hak atas rasa aman (pasal 28 – 35)
·        Hak atas kesejahteraan (pasal 36 – 42)
·        Hak turut serta dalam pemerintahan (pasal 43, 44)
·        Hak wanita (pasal 45 – 51)
·        Hak anak (pasal 52 – 66)
2.4 Pasal – Pasal Dalam UUD 1945 Yang Mengatur HAM di Indonesia
Pasal – pasal dalam UUD 1945 yang mengatur HAM di Indonesia adalah sebagai berikut :
1) Pasal 27 UUD 1945, berbunyi:
(1) “Segala warga negara bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjungjung hukum dan pemerinatah itu dengan tidak ada kecualinya”.
 (2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3) “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
2) Pasal 28 UUD 1945
”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”
3) Pasal 28 A         
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya
4) Pasal 28 B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
(2) Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
5) Pasal 28 C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya
6) Pasal 28 D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlidungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum
(2) Setiap orang berhak untuk berkerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalm pemerintahan
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan
7) Pasal 28 E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
8) Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
9) Pasal 28 G
(1) Setiap orang berhak atas perlindung diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
10) Pasal 28 H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan
(3) Setiap orang berhak atas imbalan jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun.
11) Pasal 28 I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yanbg bersifat diskriminatif atas dasar apaun dan berhak mendapat perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asaso manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokrastis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
12) Pasal 28 J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
(2) Dalam menajlan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimabangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokrastis.
13) Pasal 29
(1) Negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk berinadah menurut agama dan kepercayaannya itu.
14) Pasal 30 ayat (1)
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
15) Pasal 31
(1) Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
16) Pasal 32 AYAT (1)
(1) Negara mamajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
17)  Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagi usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
18)  Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.

2.5 Peristiwa Pelanggaran HAM yang Terjadi di Mesuji
1. Latar Belakang Timbulnya Konflik
Tiga kasus bentrokan fisik di Mesuji saat ini dipicu oleh konflik agraria yang menempatkan pemilik modal pengelola perkebunan kelapa sawit berhadap-hadapan langsung dengan rakyat. Rakyat marah karena merasa tanah milik mereka dikuasai pihak perkebunan, sementara perkebunan merasa tanah yang mereka kelola berdasarkan izin Menteri Kehutanan diserobot warga.
Pertama, kasus pengelolaan lahan milik adat di areal kawasan Hutan Tanaman Industri Register 45 Way Buaya tepatnya di  Talang Pelita Jaya Desa Gunung Batu. Kasus ini telah mencuat pada Februari 2006.
Kedua, kasus sengketa tanah lahan sawit seluas 1.533 hektare antara warga Desa Sei Sodong dengan PT. Sumber Wangi Alam yang berakhir dengan tragedi pembantaian terhadap dua orang petani tak bersenjata di tengah kebun sawit pada 21 April 2011.
Dan ketiga, kasus tanah lahan sawit seluas 17 ribu hektare antara warga Desa Sritanjung, Kagungan Dalam dan Nipah kuning dengan PT. Barat Selatan Makmur Investindo yang puncaknya berujung kematian Zaini pada 10 Nopember 2011.
Pemicu konflik yang terjadi di areal kawasan Hutan Tanaman Industri Register 45 Way Buaya tepatnya di  Talang Pelita Jaya Desa Gunung Batu adalah karena pemerintah telah memperluas luas kawasan hutan dimana sebagian lahan merupakan tanah adat/ulayat. Tuntutan warga Desa Gunung Batu atas lahan seluas 7 ribu hektar, hanya dikabulkan 2.300 hektar untuk kemudian di enclave dari kawasan Hutan Tanaman Industri. Dan ketika warga adat memberikan lahan untuk dikelola kepada warga lokal pihak perusahaan dan aparat menstigma mereka sebagai perambah hutan.
Sedangkan pemicu konflik di daerah lain adalah tindakan pihak perkebunan sawit yang merampas dan menguasai tanah warga dalam waktu yang lama mulai 10-17 tahun. Perusahan berlindung di balik Undang-Undang Nomor 18 tahun 2004 tentang Perkebunan. Undang-undang ini memberikan legalitas yang kuat kepada perusahaan-perusahaan perkebunan untuk mengambil tanah-tanah yang dikuasai rakyat.

2. Bentuk Pelanggaran HAM yang Terjadi di Mesuji

Siapapun  pasti tak akan menyangkal bahwa setiap negara yang (ingin menjadi) besar, haruslah didukung peran aparat keamanan yang tegas, amanah dan sekaligus mampu menjadi pengayom rakyat. Polri adalah salah satu unsur penegak hukum yang penting di negeri ini. Sebagai abdi negara dan pengayom masyarakat Polri (seharusnya) selalu menempatkan diri sebagai pelindung rakyat dalam berbagai situasi. Apalagi jika mencermati Peraturan Kepala Kepolisian Negara No 8/2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara. Sangat jelas digariskan, setiap anggota Polri dalam bertindak harus sungguh-sungguh didasarkan atas pemahaman terhadap standar-standar HAM dan sejauh mungkin menghindarkan tindakan kekerasan dalam melaksanakan fungsi kepolisian.
UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI secara jelas menegaskan posisi Kepolisian Negara RI. Dalam Pasal 2 disebutkan adalah sebagai salah satu fungsi pemerintahan Negara dibidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Bahwasanya ada sembilan orang yang menjadi korban meninggal dalam bentrokan antara warga dan pihak perusahaan pengelola lahan di Mesuji Lampung dan Sumatra Selatan. Salah seorang korban, Mathius Toto Nugroho, mengaku warga merasa terintimidasi dan tidak dilindungi.
Mathius juga menuturkan konflik terjadi dari tahun 2009. "Terakhir konflik terjadi 10 Novemper 2011 dan terjadi bentrok antara masyarakat dengan aparat (polisi). 1 tewas dan 8 lainnya luka tembak. Sementara yang mengalami pembusukan di kaki akibat luka tembak ada 3 orang," katanya.
Dua kali bentrokan yang terjadi di Mesuji, Lampung pada 6 November 2010 dan 10 November 2011 masing-masing menewaskan satu orang warga. Tiga orang polisi di Polda Lampung yang terbukti melepaskan tembakan hingga menewaskan dua orang korban akan segera dipidanakan.
Tindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sangat bertentangan dengan Hak Asasi Manusia dan juga bertentangan dengan tujuan Kepolisian Negara Indonesia itu sendiri. Sebagaimana telah diatur di dalam UU No 2 Tahun 2002 Pasal 4 bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Jadi, dalam hal ini aparat penegak hukum sudah melanggar UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dalam menjalankan tugasnya. Dimana aparat penegak hukum telah menghilangkan hak orang lain untuk hidup seperti yang diatur dalam pasal 9 UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM. Dan juga melanggar pasal 30 Ayat 4 UUD 1945 tentang Pertahanan dan Keamanan Negara. 
2.6 Upaya Untuk Mengatasi Pelanggaran yang Terjadi di Mesuji
Kepala Bidang Humas Polda Lampung, AKBP Sulistyaningsih menjelaskan tiga orang polisi yang akan segera diperiksa secara pidana yaitu Kasubbag Bin Ops Polres Tulangbawang AKP Wetman Hutagaol, Kanit Patroli Satuan Sabhara Polres Tulangbawang Aipda Dian Permana serta Bripda Setiawan. Ketiga polisi tersebut juga telah dilakukan sidang disiplin secara terpisah dengan diberi sanksi kurungan badan selama 14 hari.
Tiga orang polisi di Polda Lampung yang terbukti melepaskan tembakan hingga menewaskan dua orang korban akan segera dipidanakan.
Kemenkumham juga membuat tim gabungan pencari fakta Mesuji yang langsung dipimpin oleh Wamenkumham, Denny Indrayana.






Bab III
Kesimpulan
Bahwasanya terjadi pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam bentrokan antara warga dengan Perusahaan di Mesuji. Pelanggaran itu berupa penembakan beberapa anggota masyarakat pada saat mengamankan aksi masa yang berujung bentrok itu. Tentu hal ini melanggar UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM dan UUD 1945.
Dalam hal ini, aparat penegak hukum yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin akan dikenai sanksi berupa sanksi tertulis dan Mutasi. Bagi anggota kepolisian yang terbukti melakukan penembakan akan dikenakan sanksi pidana.



















Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © My Life - Skyblue - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -