Anti-Meta Deck
MAIN DECK :
2X THUNDER KING
3X MAGICAL WARRIOR
2X KYCOO
1X WHIRLWIND
2X BANISHER OF RADIANCE
2X D.D WARRIOR LADY
3X FOSSIL DYNA
1X GRAND MOLE
2X SPIRITE REAPER
SPEEL : 8
1X ORICHALCHOS
1X DARK HOLE
2X DUALITY
3X FORBIDDEN LANCE
1X SMASHING GROUND
TRAP : 14
1X SOLEMN JUDGMENT
1X SOLEMN WARNING
3X DIMENSIONAL PRISON
2X BOTTOMLEES TRAP HOLE
2X SAFE ZONE
2X FIENDISH CHAIN
2X TORRENTIAL TRIBUTE
1X STARLIGHT ROAD
EXTRA DECK :
1X BLACK ROSE DRAGON
1X STARDUST DRAGON
2X FORTRESS DRAGON
1X NUMBER 39 : UTOPIA
1X NUMBER C39 : UTOPIA RAY
1X TEMTEMPO
1X NUMBER 50 : BLACKSHIP
1X GAGAGA COWBOY
1X ABYSS DWELLER
1X MAESTROKE
1X GEM-KNIGHT
1X SEA DRAGON
1X PAPILLOPERATIVE
CREDIT TO BRAVE VISPERIA
Tag :
YUGI-OH,
Kasus Pelanggaran HAM
Bab I
Pendahuluan
1.1
Latar
Belakang
Hak
merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia sejak
manusia masih dalam kandungan sampai akhir kematiannya. Di di dalamnya
tidak jarang menimbulkan gesekan-gesekan antar individu dalam upaya pemenuhan
HAM pada dirinya sendiri. Hal inilah yang kemudian bisa memunculkan pelanggaran
HAM seorang individu terhadap individu lain,kelompok terhadap individu, ataupun
sebaliknya.
Setelah
reformasi tahun 1998, Indonesia mengalami kemajuan dalam bidang penegakan HAM
bagi seluruh warganya. Instrumen-instrumen HAM pun didirikan sebagai upaya
menunjang komitmen penegakan HAM yang lebih optimal. Namun seiring dengan
kemajuan ini, pelanggaran HAM kemudian juga sering terjadi di sekitar kita.
1.2
Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang tersebut, masalah-masalah yang dibahas dapat dirumuskan sebagai
berikut :
1. Apa
pengertian pelanggaran Ham menurut hukum
di Indonesia?
2. Apa
saja jenis – jenis pelanggaran HAM ?
3. Apa
isi Undang – Undang yang mengatur HAM di Indonesia?
4. Bagaimana
bunyi pasal – pasal dalam UUD 1945 yang mengatur HAM di Indonesia?
5. Apa
saja kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Mesuji?
6. Apa
upaya untuk mengatasi pelanggaran HAM di Mesuji?
Bab
II
Pembahasan
2.1
Pengertian Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Menurut
Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi
manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang
termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian
yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak
asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan
tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum
yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Menurut
UU no 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, Pelanggaran HAM adalah setiap
perbuatan seseorang atau kelompok orng termasuk aparat negara baik disengaja
atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau
mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh
Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan, atau dikhawatirksn tidak akan
memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum
yang berlaku.
Dengan
demikian pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan baik
dilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya
terhadap hak asasi individu lain tanpa ada dasar atau alasan yuridis dan alasan
rasional yang menjadi pijakanya.
2.2
Jenis Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Pelanggaran HAM
dikategorikan dalam dua jenis yaitu :
A.
Kasus pelanggaran HAM yang bersifat
berat, contohnya
·
Pembunuhan massal
·
Kejahatan kemanusiaan
B.
Kasus pelanggaran HAM yang bersifat
biasa, contohnya
·
Pembunuhan
·
Pencemaran nama baik
·
Pemukulan
2.3
Undang – Undang Yang Mengatur HAM di Indonesia
Undang
– Undang yang mengatur Hak Asasi Manusia di Indonesai adalah Undang – Undang No
39 Tahun 1999. Adapun hak – hak yang ada dalam Undang – Undang No 29 Tahun 1999
tersebut antara lain sebagai berikut :
·
Hak untuk hidup (pasal 4)
·
Hak untuk berkeluarga (pasal 10)
·
Hak untuk mengembangkan diri (pasal 11,
12, 13, 14, 15, 16)
·
Hak untuk memperoleh keadilan (pasal 17,
18, 19)
·
Hak atas kebebasan pribadi (pasal 20 –
27)
·
Hak atas rasa aman (pasal 28 – 35)
·
Hak atas kesejahteraan (pasal 36 – 42)
·
Hak turut serta dalam pemerintahan
(pasal 43, 44)
·
Hak wanita (pasal 45 – 51)
·
Hak anak (pasal 52 – 66)
2.4
Pasal – Pasal Dalam UUD 1945 Yang Mengatur HAM di Indonesia
Pasal
– pasal dalam UUD 1945 yang mengatur HAM di Indonesia adalah sebagai berikut :
1) Pasal 27 UUD 1945,
berbunyi:
(1) “Segala warga
negara bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjungjung
hukum dan pemerinatah itu dengan tidak ada kecualinya”.
(2) Tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3) “Setiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
2) Pasal 28 UUD 1945
”Kemerdekaan berserikat
dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan dengan undang-undang”
3) Pasal 28
A
Setiap orang berhak
untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya
4) Pasal 28 B
(1) Setiap orang berhak
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
(2) Setiap orang berhak
atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan
dari kekerasan dan diskriminasi
5) Pasal 28 C
(1) Setiap orang berhak
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak
untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa dan negaranya
6) Pasal 28 D
(1) Setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlidungan dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum
(2) Setiap orang berhak
untuk berkerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja
(3) Setiap warga negara
berhak memperoleh kesempatan yang sama dalm pemerintahan
(4) Setiap orang berhak
atas status kewarganegaraan
7) Pasal 28 E
(1) Setiap orang bebas
memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan
pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal
di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak
atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati
nuraninya.
(3) Setiap orang berhak
atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
8) Pasal 28 F
Setiap orang berhak
untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia.
9) Pasal 28 G
(1) Setiap orang berhak
atas perlindung diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda
yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari
ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya.
(2) Setiap orang berhak
untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat
manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
10) Pasal 28 H
(1) Setiap orang berhak
hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan
hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang berhak
mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat
yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan
(3) Setiap orang berhak
atas imbalan jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh
sebagai manusia yang bermartabat
(4) Setiap orang berhak
mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih
sewenang-wenang oleh siapapun.
11) Pasal 28 I
(1) Hak untuk hidup,
hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama,
hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum,
dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak
asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
(2) Setiap orang berhak
bebas dari perlakuan yanbg bersifat diskriminatif atas dasar apaun dan berhak
mendapat perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya
dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan
peradaban.
(4) Perlindungan,
pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab
negara terutama pemerintah
(5) Untuk menegakkan dan
melindungi hak asaso manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang
demokrastis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan
dalam peraturan perundang-undangan.
12) Pasal 28 J
(1) Setiap orang wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
(2) Dalam menajlan hak
dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang
adil sesuai dengan pertimabangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokrastis.
13) Pasal 29
(1) Negara berdasarkan
atas Ketuhanan yang Maha Esa
(2) Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
berinadah menurut agama dan kepercayaannya itu.
14) Pasal 30 ayat (1)
(1) Tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
15) Pasal 31
(1) Setiap warga negara
berhak mendapatkan pendidikan
(2) Setiap warga negara
wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
16) Pasal 32 AYAT (1)
(1) Negara mamajukan
kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin
kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
17) Pasal 33
(1) Perekonomian
disusun sebagi usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan
(2) Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara.
(3) Bumi, air dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
18) Pasal 34
(1) Fakir miskin dan
anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
2.5
Peristiwa Pelanggaran HAM yang Terjadi di Mesuji
1.
Latar Belakang Timbulnya Konflik
Tiga kasus bentrokan fisik di Mesuji saat ini dipicu oleh
konflik agraria yang menempatkan pemilik modal pengelola perkebunan kelapa
sawit berhadap-hadapan langsung dengan rakyat. Rakyat marah karena merasa tanah
milik mereka dikuasai pihak perkebunan, sementara perkebunan merasa tanah yang
mereka kelola berdasarkan izin Menteri Kehutanan diserobot warga.
Pertama, kasus pengelolaan lahan milik adat di areal kawasan
Hutan Tanaman Industri Register 45 Way Buaya tepatnya di Talang Pelita
Jaya Desa Gunung Batu. Kasus ini telah mencuat pada Februari 2006.
Kedua, kasus sengketa tanah lahan sawit seluas 1.533 hektare
antara warga Desa Sei Sodong dengan PT. Sumber Wangi Alam yang berakhir dengan
tragedi pembantaian terhadap dua orang petani tak bersenjata di tengah kebun
sawit pada 21 April 2011.
Dan ketiga, kasus tanah lahan sawit seluas 17 ribu hektare
antara warga Desa Sritanjung, Kagungan Dalam dan Nipah kuning dengan PT. Barat
Selatan Makmur Investindo yang puncaknya berujung kematian Zaini pada 10
Nopember 2011.
Pemicu konflik yang terjadi di areal kawasan Hutan Tanaman
Industri Register 45 Way Buaya tepatnya di Talang Pelita Jaya Desa Gunung
Batu adalah karena pemerintah telah memperluas luas kawasan hutan dimana
sebagian lahan merupakan tanah adat/ulayat. Tuntutan warga Desa Gunung Batu
atas lahan seluas 7 ribu hektar, hanya dikabulkan 2.300 hektar untuk kemudian
di enclave dari kawasan Hutan Tanaman Industri. Dan ketika warga adat
memberikan lahan untuk dikelola kepada warga lokal pihak perusahaan dan aparat
menstigma mereka sebagai perambah hutan.
Sedangkan pemicu konflik di daerah lain adalah tindakan
pihak perkebunan sawit yang merampas dan menguasai tanah warga dalam waktu yang
lama mulai 10-17 tahun. Perusahan berlindung di balik Undang-Undang Nomor 18
tahun 2004 tentang Perkebunan. Undang-undang ini memberikan legalitas yang kuat
kepada perusahaan-perusahaan perkebunan untuk mengambil tanah-tanah yang
dikuasai rakyat.
2.
Bentuk Pelanggaran HAM yang Terjadi di Mesuji
Siapapun pasti tak akan menyangkal bahwa setiap negara
yang (ingin menjadi) besar, haruslah didukung peran aparat keamanan yang tegas,
amanah dan sekaligus mampu menjadi pengayom rakyat. Polri adalah salah satu
unsur penegak hukum yang penting di negeri ini. Sebagai abdi negara dan
pengayom masyarakat Polri (seharusnya) selalu menempatkan diri sebagai
pelindung rakyat dalam berbagai situasi. Apalagi jika mencermati Peraturan
Kepala Kepolisian Negara No 8/2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM
dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara. Sangat jelas digariskan, setiap
anggota Polri dalam bertindak harus sungguh-sungguh didasarkan atas pemahaman
terhadap standar-standar HAM dan sejauh mungkin menghindarkan tindakan
kekerasan dalam melaksanakan fungsi kepolisian.
UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI secara jelas
menegaskan posisi Kepolisian Negara RI. Dalam Pasal 2 disebutkan adalah sebagai
salah satu fungsi pemerintahan Negara dibidang pemeliharaan keamanan dan
ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan
kepada masyarakat.
Bahwasanya ada sembilan orang yang menjadi korban meninggal
dalam bentrokan antara warga dan pihak perusahaan pengelola lahan di Mesuji
Lampung dan Sumatra Selatan. Salah seorang korban, Mathius Toto Nugroho,
mengaku warga merasa terintimidasi dan tidak dilindungi.
Mathius juga menuturkan konflik terjadi dari tahun 2009.
"Terakhir konflik terjadi 10 Novemper 2011 dan terjadi bentrok antara
masyarakat dengan aparat (polisi). 1 tewas dan 8 lainnya luka tembak. Sementara
yang mengalami pembusukan di kaki akibat luka tembak ada 3 orang,"
katanya.
Dua kali bentrokan yang terjadi di Mesuji, Lampung pada 6
November 2010 dan 10 November 2011 masing-masing menewaskan satu orang warga.
Tiga orang polisi di Polda Lampung yang terbukti melepaskan tembakan hingga
menewaskan dua orang korban akan segera dipidanakan.
Tindakan
yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sangat bertentangan dengan Hak Asasi
Manusia dan juga bertentangan dengan tujuan Kepolisian Negara Indonesia itu
sendiri. Sebagaimana telah diatur di dalam UU No 2 Tahun 2002 Pasal 4 bahwa
Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam
negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib
dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan
kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung
tinggi hak asasi manusia.
Jadi,
dalam hal ini aparat penegak hukum sudah melanggar UU No 39 Tahun 1999 Tentang
Hak Asasi Manusia dalam menjalankan tugasnya. Dimana aparat penegak hukum telah
menghilangkan hak orang lain untuk hidup seperti yang diatur dalam pasal 9 UU
No 39 Tahun 1999 Tentang HAM. Dan juga melanggar pasal 30 Ayat 4 UUD 1945
tentang Pertahanan dan Keamanan Negara.
2.6
Upaya Untuk Mengatasi Pelanggaran yang Terjadi di Mesuji
Kepala Bidang Humas Polda Lampung, AKBP Sulistyaningsih menjelaskan
tiga orang polisi yang akan segera diperiksa secara pidana yaitu Kasubbag Bin
Ops Polres Tulangbawang AKP Wetman Hutagaol, Kanit Patroli Satuan Sabhara
Polres Tulangbawang Aipda Dian Permana serta Bripda Setiawan. Ketiga polisi
tersebut juga telah dilakukan sidang disiplin secara terpisah dengan diberi
sanksi kurungan badan selama 14 hari.
Tiga orang polisi di Polda Lampung yang terbukti melepaskan
tembakan hingga menewaskan dua orang korban akan segera dipidanakan.
Kemenkumham juga membuat tim gabungan pencari fakta Mesuji
yang langsung dipimpin oleh Wamenkumham, Denny Indrayana.
Bab III
Kesimpulan
Bahwasanya terjadi pelanggaran hak asasi manusia yang
dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam bentrokan antara warga dengan
Perusahaan di Mesuji. Pelanggaran itu berupa penembakan beberapa anggota
masyarakat pada saat mengamankan aksi masa yang berujung bentrok itu. Tentu hal
ini melanggar UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM dan UUD 1945.
Dalam hal
ini, aparat penegak hukum yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin akan
dikenai sanksi berupa sanksi tertulis dan Mutasi. Bagi anggota kepolisian yang
terbukti melakukan penembakan akan dikenakan sanksi pidana.
Tag :
Kuliah,
RPP IPS
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
Satuan Pendidikan : SD
Mata Pelajaran : Pend.
IPS
Kelas/Semester : 1/II
A. Standar Kompetensi:
Mendeskripsikan
lingkungan rumah
B. Tema : peristiwa penting
KD : Menceritakan kembali peristiwa penting yang dialami sendiri
dilingkungan keluarga
C.
Indikator:
a. Kognitif:
Hasil :
·
mendefinisikan pengertian / arti dari peristiwa penting
·
menyebutkan peristiwa penting yang pernah dialami
·
menuliskan peristiwa penting (pengalaman berharga) yang pernah dialami
dilingkungan keluarga
Produk
·
membuat sebuah karya tulis seperti karangan atau cerita pendek tentang peristiwa penting dilingkungan
keluarga
b. Afektif:
Karakter:
·
Keberanian
Sosial:
·
Interaksi
c. Psikomotor:
·
memelihara dan menjaga dokumen atau benda berharga yang berhubungan
dengan peristiwa penting yang pernah dialami
·
menjadikan peristiwa tersebut sebagai suatu pengalaman yang berkesan
dalam hidupnya
D. Tujuan Pembelajaran
a. Kognitif:
Proses:
·
Setelah mendengarkan penjelasan dari guru tentang pengertian peristiwa
penting, siswa diharapkan mampu memahami dan menyimpulkan pengertian/ dari
peristiwa penting .
·
Setelah memahami pengertian dari peristiwa penting maka siswa diharapkan
mampu menyebutkan dan menuliskan peristiwa penting yang pernah dialami
sendidri.
Produk
·
Setelah mampu menyebutkan dan menuliskan pengalaman/peristiwa yang pernah
dialami, siswa diharapkan mampu membuat sebuah karya tulis berupa karangan atau
cerita pendek dengan tema peristiwa penting yang pernah dialami
b. Afektif:
Karakter:
·
Selama proses pembelajaran melalui
metode presentasi, siswa diharapkan mempunyai keberanian
untuk berkomunikasi dengan orang banyak melaui .
Sosial:
·
Selama proses pembelajaran melalui
metode presentasi, siswa diharapkan dapat berinteraksi dengan
teman-temannya padasaat menunjukkan dokumennya.
c. Psikomotor:
·
Melalui
persentasi didepan kelas, siswa diharapkan dapat menujukkan unjuk kerjanya
dalam bentuk penyajian laporan hasil
kerja tentang peristiwa penting yang pernah dialami di depan
kelas dengan benar
·
Setelah
mengikuti seluruh proses pembelajaran, siswa diharapkan dapat menghargai suatu peristiwa
sebagai suatu kenangan yang berharga
E.
Materi Pembelajaran
1.
Pengertian peristiwa
Peristiwa adalah
suatu kejadian yang pernah terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Peristiwa
penting adalah suatu peristiwa yang berkesan dan mempunyai arti penting bagi
seseorang.
2. Contoh-contoh
peristiwa penting di lingkungan keluarga dalah seperti kelahiran adek, ulang
tahun, lebaran bersama keluarga, merayakan tahun baru, merayakan natal dan
lain-lain
F.
Alokasi Waktu
·
2 JP (2 x 35 menit atau dua kali pertemuan)
G. Pendekatan/Strategi/Metode Pembelajaran
1. Pendekatan Pembelajaran
·
Konstruktivistik
2.
Strategi Pembelajaran
·
Strategi
pembelajaran berorientasi pada siswa
3.
Metode Pembelajaran
·
Presentasi
·
Picture & picture
H. Skenario
Pembelajaran
Pert
|
Tahapan
|
Kegiatan
Pembelajaran
|
Sumber/
Media/Alat
|
Alokasi
Waktu
|
1
|
Awal
|
·
Guru membimbing siswa
untuk berdoa sebelum pelajaran dimulai, selanjutnya dilakukan dengan mengecek
kehadiran siswa (absen)
·
Selanjutnya
guru memeriksa kesiapan belajar siswa dengan mengecek peralatan belajar yang
dibawa oleh siswa
·
Memberikan
acuan belajar dengan cara menjelaskan kompetensi yang diharapkan (tujuan
pembelajaran) dan sekali waktu merangsang siswa untuk bertanya.
|
·
Bahan Ajar
IPS kelas 1 Semester II
·
KTSP,
·
Buku IPS SD kelas1
|
15 Menit
|
Inti
|
· Guru menjelaskan secara
singkat tentang peristiwa penting serta memberikan gambaran dan contoh-contohnya kepada siswa tentang kegiatan yang akan dilaksanakan dalam pembelajaran.
· Selanjutnya guru
merangsang siswa untuk menyebutkan peristiwa penting yang pernah dialami dan
menulisnya
· Guru berusaha meningkatkan
kepercayaan diri siswa dengan cara memberikan kata-kata pujian untuk hasil
pemikiran siswa.
|
40 menit
|
||
Akhir
|
· Guru melaksanakan evaluasi dengan mengajukan
pertanyaan kepada beberapa siswa untuk mengetahui daya serap siswa
· Meminta komentar siswa
tentang materi yang dibahas dan memberikan umpan balik serta memberikan
rangkuman
· Merancang untuk mengadakan review dengan memberikan tugas kepada siswa untuk membawa dokumen
atau benda yang berhubungan dengan peristiwa penting yang pernah dialami
|
Daftar Pertanyaan
|
15 Menit
|
|
2.
|
Awal
|
·
Guru mengajak siswa berdoa sebelum memulai pelajaran. Selanjutnya
dilakukan absen dan menanyakan
kesiapan belajar siswa
·
Guru
memusatkan perhatian siswa dengan mengajukan pertanyaan tentang muatan materi
minggu lalu dan berusaha membangkitkan kepercayaan diri siswa dengan
memberikan penguatan atas jawaban siswa
·
Selajutnya guru menanyakan tugas yang pada minggu sebelumnya tersebut (membawa dokumen atau benda
yang berhubungan dengan peristiwa penting yang pernah dialami) sudah dibawa
atau tidak.
|
·
Bahan Ajar
IPS kelas 1 Semester II
·
KTSP,
·
Buku IPS SD kelas1
·
LKS IPS SD Kelas 1
|
15 Menit
|
Inti
|
·
Kurang
lebih 10 menit, Guru memberikan review singkat tentang materi peristiwa
penting untuk memperkuat pemahaman siswa.
·
Guru memberikan tugas kepada siswa membuat sebuah karangan singkat
tentang peristiwa yang pernah dialami
berdasarkan dokumen atau benda yang dibawa.
·
Setelah siswa selesai mengerjakan tugas yang diberikan, siswa mengumpulkan lembar kerjanya (karangan yang
sudah dibuat)
|
40 menit
|
||
Akhir
|
· Guru melaksanakan evaluasi dengan mengajukan
pertanyaan kepada beberapa siswa untuk mengetahui daya serap siswa
· Guru memberikan
kesimpulan dari materi pembelajaran pada hari itu.
|
Daftar Pertanyaan
|
15 Menit
|
|
3.
|
Awal
|
·
Guru
mengajak siswa untuk berdoa sebelum
kegiatan pembelajaran dimulai, dan dilanjutkan mengecek kehadiran siswa
(absen).
·
Selanjutnya
guru memeriksa kesiapan belajar siswa seperti buku acuan yang mereka punya.
·
|
·
Bahan Ajar
IPS kelas 1 Semester II
·
KTSP,
·
Buku IPS SD kelas1
·
LKS IPS SD Kelas 1
|
15 menit
|
Inti
|
· Guru memanggil nama
siswa satu persatu untuk membaca dan mepresentasikan hasil kerja (karangan
singkat) yang sudah dibuat pada pertemuan minggu lalu didepan kelas.
·
Guru berusaha meningkatkan kepercayaan diri siswa dengan cara memberikan pujian tentang cerita yang sudah
dipresentasikan didepan kelas tersebut.
|
40 menit
|
||
Akhir
|
· Guru memberikan
penilaian atas hasil kerja dan persentasi siswa
|
15 menit
|
||
4.
|
Awal
|
·
Guru
mengajak siswa untuk berdoa sebelum
kegiatan pembelajaran dimulai, dan dilanjutkan mengecek kehadiran siswa
(absen).
·
Selanjutnya
guru memeriksa kesiapan belajar siswa seperti buku acuan yang mereka punya.
|
15 menit
|
|
Inti
|
·
Untuk
meningkatkan pemahaman siswa tentang peristiwa guru melakukan evaluasi dengan
bermain picture & picture.
·
Sebelumnya
guru telah mempersiapkan LKS bergambar yang akan digunakan dalam evaluasi
berdasarkan tema.
·
Selanjutnya
siswa secara individu menyelesaikan LKS yang sudah dibagikan sesuai cara
kerja yang sudah ditentukan.
|
40 menit
|
||
Akhir
|
·
Siswa
mengumpulkan LKS dan guru meberikan penilaian.
|
15 menit
|
I.
Evaluasi
1.
Non tes
-
Penilaian produk
-
Penilaian performance
(persentasi)
2.
Tes
·
Tes tertulis
dalam bentuk gambar-gambar
(Instrumen terlampir)
J.
Sumber/Media/ Alat
·
Sumber :
LKS Bahan Ajar IPS kelas 1 Semester II, KTSP, Buku IPS SD
kelas1, LKS IPS SD Kelas 1
Mataram,.................... 2011
Mengetahui Guru
Kelas
Kepala SD
.............................................. ................................................
NIP NIP
Lampiran I.
Instrumen Evaluasi;
1.
Evaluasi
Produk (berupa hasil belajar siswa)
a.
Menyusun
Kisi-Kisi
Mata Pelajaran : Ilmu Pengetahuan Sosial
Materi Pokok/KD : peristiwa penting
Kelas/Semester :1/II
Variabel
|
Indikator
|
Sub Indikator
|
Produk
hasil belajar berupa karangan/ cerita
|
Tema
|
·
Sesuai
KD/Materi
·
Menarik
|
Sumber
|
·
Sesuai
dengan tema
|
|
Penyajian karangan
|
·
Kreatif
·
Tertata dengan seni dan rapi
|
b.
Menyusun
Instrumen
Mata Pelajaran : Ilmu Pengetauan Sosial
Materi Pokok/KD : Peristiwa penting
Kelas/Semester : 1/II
Petunjuk Pengisian: Guru mengisi lembar penilaian sesuai dengan kondisi sebenarnya dan
berdasarkan rubrik yang ditetapkan
No
|
Item Penilaian
|
Hasil
|
|
Ya
|
Tidak
|
||
1
|
Apakah tema belajar sesuai dengan kompetensi dasar/materi
pelajaran?
|
||
2
|
Apakah tema belajar yang ditentukan siswa menarik untuk dikaji?
|
||
3
|
Apakah sumber belajar sesuai dengan tema
yang yang ditetapkan?
|
||
4
|
Apakah penyajian (tema, sumber belajar,
komentar) tersusun secara kreatif dan sistematis?
|
||
10
|
Apakah penyajian (tema, sumber belajar,
komentar) tersusun atau ditata dengan rapi dan seni?
|
||
Jumlah
|
|||
Capaian
(%)
|
Karena option evaluasi produk dalam bentuk dikotomi (ya dan tidak), maka
tidak dilanjutkan dengan penyusunan rubrik, kecuali jika optionnya dalam bentuk
rating scale
2. Evaluasi Proses
(Performance siswa selama kerja kelompok dan presentasi)
a.
Kisi-Kisi Instrumen
Mata Pelajaran : Ilmu pengetahuan sosial
Materi Pokok/KD : peristiwa penting
Kelas/Semester :1/II
Variabel
|
Indikator
|
Sub Indikator
|
Proses berupa aktivitas presentasi/ bercerita didepan kelas
|
Aktivitas dalam presentasi/ bercerita
|
·
Perhatian diarahkan pada materi presentasi
·
Bertanya
·
Mendengarkan dengan aktif
·
Menghargai cerita teman
·
Bercerita dengan jelas dan dapat dimengerti oleh teman-temannya
·
Keberanian diri untuk menceritakan hasil karangannya didepan kelas.
|
b. Menyusun Instrumen
Mata Pelajaran : Ilmu Pengetahuan Sosial
Materi Pokok : Peristiwa Penting
Nama Siswa :
.....................................
Petunjuk
Pengisian:
Amatilah aktivitas siswa
selama proses pembelajaran . Isilah lembar pengamatan dengan prosedur sebagai
berikut:
1.
Pengamat
dalam melakukan pengamatan duduk di tempat yang mungkin dapat melihat semua
aktivitas siswa.
2.
Setiap 150
detik, pengamat melakukan aktivitas pengamatan aktivitas siswa yang dominan,
dan 30 detik berikutnya pengamat menulis hasil pengamatan.
No
|
Aspek
Pengamatan
|
Capaian
|
|
Ya
|
Tidak
|
||
1
|
Apakah siswa aktif pada saat
bercerita dan mendengarkan cerita temannya?
|
||
a.
Bertanya
|
|||
b.
Mendengarkan dengan aktif
|
|||
c.
Menghargai cerita teman
|
|||
d.
Bercerita dengan jelas dan dapat dimengerti
|
|||
e.
Keberanian diri untuk mempresentasikan hasil karangannya
|
|||
Total
|
|||
Capaian (%)
|
Tag :
RPP SD,